Pembuatan Perusahaan
Pilih layanan perijinan yang Anda butuhkan pada catalog dibawah ini. Atau konsultasikan dengan kami perijinan apa yang Anda butuhkan? Layanan kami tidak sebatas yang tertera pada catalog kami.

Perseroan Terbatas(PT)
Persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang, tetapi kepemilikan modal dibuktikan dengan saham. Selain pemodal, direktur terdapat komisioner dalam strukturnya. Pembuatan PT cocok untuk perusahaan menengah keatas dalam bidang produksi, distribusi, start-up, holding company dan usaha lain.
Commanditaire Vennootschap(CV)
Lebih dikenal dengan persekutuan komanditer. CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih di mana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas serta sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau persekutuan komanditer menggunakan akta dan harus didaftarkan.


Usaha Dagang(UD)
Usaha dagang adalah bentuk usaha atau bisnis tidak berbadan hukum yang kegiatan utamanya membeli barang dan menjualnya kembali (berdagang) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba tanpa merubah kondisi barang yang dijual. Keuntungan Usaha Dagang (UD) tersebut diperoleh dengan memperhitungkan biaya operasional dan distribusi.
Koperasi
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.


Firma
Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebuah bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Yayasan
Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Contact Us
Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Reprehenderit autem sequi blanditiis tempora facilis architecto nihil dicta consequuntur quibusdam itaque velit at modi, aliquam dolores neque perspiciatis nisi repudiandae ratione!